Keranjang Belanja

0 item(s) - Rp.0
Keranjang Belanja Anda kosong!



Tworzenie stron WWW - Design Studio WWW - Firma zajmująca się projektowaniem stron internetowych, tworzeniem szablonów dla stron oraz sklepów internetowych.

Sponsor: http://www.webcreative.com.pl/oferta.html

Fikih Manhaji

Fikih Manhaji
Pengarang: Dr. Mushthafa al-Bugha
Ketersediaan: Out Of Stock
Harga: Rp.335.000 Rp.301.500
Jml:     - ATAU -   Tambah Daftar Belanja
Bandingkan

FIKIH MANHAJI

Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-syafi’i

Fikih sebagai ilmu yang mengatur persoalan hukum dalam berbagai aspek kehidupan manusia sangat penting untuk dipelajari. Sengan pengetahuan fikih yang memadai seorang Muslim akan mampu membedakan mana amalan yang tergolong wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram. Sehingga semua hal yang dilakukan kaum Muslimin tidak sia-sia karena berlandaskan dalil –dalil yang ada baik dari al-Qur’an maupun al-Hadis.

Banyak buku yang membahas persoalan fikih. Ada ulama yang menulis secara panjang lebar, ada pula ulama yang menulis secara singkat. Ada ulama yang mengulas persoalan-persoalan besar, sementara yang lainnya lebih senang membicarakan soal-soal yang ringan. Buku ini merupakan terjemah dari kitab fiqih yang mengulas persoalan-persoalan fikih secara komprehensif dengan menyertakan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan sunnah. Selain itu, disertakan hikmah-hikmah yang ada dibalik sebuah perintah dan larangan agama. Al Fiqih al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam asy-Syafi’i amat relevan di Indonesia karena untuk melihat keabsahan praktik beribadah kita dalam timbangan fikih Imam Syafi’i. Pembahasannya ringan, sederhana, dan mencakup banyak pembahasan.

Buku ini terdiri dari 2 Jilid, Bahasannya terdiri dari 5 juz yang membahas;

  1. Bersuci, Shalat dan Jenazah
  2. Zakat, Puasa serta Haji dan Umrah
  3. Sumpah dan Nazar, Perburuan dan Penyembelihan, Aqiqah, Makanan dan Minuman, Pakaian dan Perhiasan, Kaffarat.
  4. Hukum Keluarga
  5. Waqaf, Wasiat dan Faraidh (Hukum Waris)
  6. Al-Mu’awadah (jual beli, riba, pinjam-meminjam, hibah, sewa-menyewa)
  7. Muamalah (kongsi dagang, investasi, barang temuan, pergadaian, Penjaminan, pelimpahan kuasa, perampasan)
  8. Jinayat, Hudud, Jihad, dan Hukum-Hukum Liannya (zina, narkotika, dan lain sebagainya)

Tulis review

Nama Anda:


Review Anda: Note: HTML tidak diterjemahkan!

Rating: Jelek           Bagus

Masukkan kode verifikasi berikut:



Copyright©2013 by ZEDAN RIZKIYA